PROFIL

Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 5 menyebutkan “Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan”. Dan di ayat 6 disebutkan “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan” serta di ayat 10 disebutkan “Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan”
---- :: Selamat Datang di website Dewan Pengurus Daerah Kalimantan Timur Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal (DPD HISPPI-PNF KALIMANTAN TIMUR) :: ---

VISI & MISI

VISI

Meningkatkan mutu pendidik Pendidikan Non Formal (PNF) agar dapat mencetak lulusan yang memiliki keunggulan bersaing di era global




     MISI

    1.       Meningkatkan kualitas tenaga pendidik PNF
    2.       Meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik PNF
    3.       Meningkatkan perlindungan terhadap tenaga pendidik PNF
    4.       Melakukan standar kualifikasi dan sertifikasi tenaga pendidik PNF


     TUJUAN
     .
    1.       Menghimpun para Pendidik dan Penguji PNF dari berbagai jenis dan rumpun.
    2.       Mengembangkan kemampuan profesionalisme dalam proses belajar dan mengajar.
    3.       Membina dan mengembangkan IPTEK PNF.
    4.       Mengembangkan dan menyebarluaskan gagasan-gagasan baru dalam IPTEK PNF.
    5.       Melindungi dan memperjuangkan kepentingan para anggota.
    6.       Melindungi kepentingan masyarakat dalam PNF.
    7.       Meningkatkan kesejahteraan para anggota.



     






      [+/-] Selengkapnya...