PROFIL

Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 5 menyebutkan “Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan”. Dan di ayat 6 disebutkan “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan” serta di ayat 10 disebutkan “Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan”
---- :: Selamat Datang di website Dewan Pengurus Daerah Kalimantan Timur Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal (DPD HISPPI-PNF KALIMANTAN TIMUR) :: ---

KALENDER EVENT HISPPI PNF KALTIM

[+/-] Selengkapnya...